INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDes DAN PEMBAHASAN APBDes TAHUN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMENKABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDes DAN PEMBAHASAN APBDes TAHUN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMENKABUPATEN KEBUMEN

Gemeksekti- Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gemeksekti mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari kamis, (29/12/2022) tepat pada pukul 09.00 Wib yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Gemeksekti terkait dengan Pembahasan, Penetapan Perubahan RKP Desa Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2023.

Pada kesempatan ini turut hadir Camat Kebumen dan Pendamping Desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gemeksekti Sugeng Sucipto,Ketua BPD beserta Anggota,Kadus, beserta Perangkat Pemerintah Desa Gemeksekti, Ketua Karang Taruna Desa Gemeksekti dan beserta undangan lainnya.

Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Tujuan dan maksud RKP Desa

  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023.(FJR)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia
Konsen Beri Perlindungan Terhadap PMI, Pemkab Kebumen Dapat Penghargaan dari Kemenlu
Bupati Kebumen Siap Tindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Atas LKPJ 2023

Arsip BERITA

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3