PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI
KEPALA DESA GEMEKSEKTI
KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA GEMEKSEKTI
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GEMEKSEKTI,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
|
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
|
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961); |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Rangka Penyusunan Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
|
|
|
13. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 162);
|
|
|
14. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
|
|
|
15. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 90);
|
|
|
16. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 37);
|
|
|
17. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67);
|
|
|
18. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 61);
|
|
|
19. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 157 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 35);
|
|
|
20. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gemeksekti (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5);
|
|
|
21. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa Gemeksekti Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3);
|
|
|
22. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,Tunjangan,Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Gemeksekti (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 7);
|
|
|
23. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2021 Nomor 3);
|
|
|
24. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 6);
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI
dan
KEPALA DESA GEMEKSEKTI
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022. |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa |
Rp. 2.596.464.688,00 |
2. Belanja Desa |
Rp. 2.529.416.110,00 |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp. 471.621.110,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp. 1.381.816.000,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp. 10.000.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp. 165.078.000,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa |
Rp. 500.901.000,00 |
Jumlah Belanja |
Rp. 2.529.416.110,00 |
Surplus/Defisit |
Rp. 67.048.578,00 |
|
|
3. Pembiayaan Desa |
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 19.341.830,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 50.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp. (30.658.170,00) |
|
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan) |
Rp. 36.390.408,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:
a. Lampiran I |
: |
Laporan Keuangan
|
b. Lampiran II |
: |
Laporan Realisasi kegiatan periode 01 Januari-31 Desember Tahun Anggaran 2022 |
c. Lampiran III |
: |
Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. |
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gemeksekti.
Ditetapkan di Gemeksekti
Pada tanggal 2 Februari 2023
KEPALA DESA GEMEKSEKTI,
S U R A M I N
Diundangkan di Gemeksekti
Pada tanggal 2 Februari 2023
SEKRETARIS DESA GEMEKSEKTI,
VINA AGUSTINA
LEMBARAN DESA GEMEKSEKTI TAHUN 2023 NOMOR 1
LAMPIRAN IV |
: |
PERATURAN DESA GEMEKSEKTI |
NOMOR |
: |
1 TAHUN 2023 |
TENTANG |
: |
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022. |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN
KABUPATEN KEBUMEN
Jl. : Cincin Kota No. 45 Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen
KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN
NOMOR : 142/1 TAHUN 2023
TENTANG
KESEPAKATAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan wewenang dan fungsinya untuk membahas Rancangan Peraturan Desa; |
|
|
|
b.
c. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran; bahwa Kepala Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen mengajukan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); |
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); |
|
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); |
|
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961); |
|
|
|
12. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Rangka Penyusunan Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); |
|
|
|
13. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 162); |
|
|
|
14. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170); |
|
|
|
15. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 90); |
|
|
|
16. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 37); |
|
|
|
17. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67); |
|
|
|
18. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 61); |
|
|
|
19. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 53); |
|
|
|
20. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5); |
|
|
|
21. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3); |
|
|
|
22. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2021 Nomor 3); |
|
|
|
23. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 6); |
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. |
KEDUA |
: |
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut : |
|
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Gemeksekti
pada tanggal : 2 Februari 2023
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GEMEKSEKTI
KETUA,
Drs. SUGENG SUCIPTO
LAMPIRAN V |
: |
PERATURAN DESA GEMEKSEKTI |
NOMOR |
: |
1 TAHUN 2023 |
TENTANG |
: |
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022. |
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
Nomor : 141/DS - 1/2023
Nomor : 144/BPD - 1/2023
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA GEMEKSEKTI
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
Pada hari ini Kamis tanggal Dua bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. |
SURAMIN |
: |
Kepala Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Gemeksekti selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
2. |
Drs. SUGENG SUCIPTO |
: |
Ketua BPD Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gemeksekti yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Menyatakan bahwa :
1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan PIHAK KESATU, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.
2. PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlamp vir dalam Berita Acara ini.
3. PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang
pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
4. PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Kebumen untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
( SURAMIN ) ( Drs. SUGENG SUCIPTO )
LAMPIRAN VI |
: |
PERATURAN DESA GEMEKSEKTI |
NOMOR |
: |
2 TAHUN 2022 |
TENTANG |
: |
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BERITA ACARA
PENYUSUNAN PERATURAN DESA
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
MELALUI MUSYAWARAH DESA
Berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah pada :
Hari dan Tanggal : |
Selasa, 8 Februari 2022 |
|
Jam |
: |
Pukul 14.00 WIB s.d selesai |
Tempat |
: |
Balai Desa Gemeksekti |
Telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :
A. Materi
Pencermatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen
B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber
Pemimpin musyawarah : Drs. SUGENG SUCIPTO dari Ketua BPD
Notulen : Aulia Safitri dari Sekretaris BPD
Narasumber :
1. SURAMIN : dari unsur Pemerintah Desa
2. Edy Suprayogi, : dari unsur Kecamatan
3. Mizanul Akrom, S.PdI : dari Pendamping Desa
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan prioritas kegiatan pada anggaran masing-masing.
3. Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa, Pusat, Daerah dan Provinsi.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab.
Gemeksekti, 8 Februari 2022
Pemimpin Rapat Notulis
Ketua BPD Sekretaris BPD
( Drs. SUGENG SUCIPTO ) ( AULIA SAFITRI )
Wakil Kelompok Masyarakat
( HASYIM ROSIDI )
NO. |
NAMA LENGKAP |
ALAMAT |
TANDA TANGAN |
KETERANGAN |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
6. |
|
|
|
|
7. |
|
|
|
|
9. |
|
|
|
|
DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA DAN UNDANGAN LAINNYA
ACARA : PEMBAHASAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APB Desa Tahun anggaran 2021
DESA : GEMEKSEKTI
KECAMATAN : KEBUMEN
TANGGAL : 2 FEBRUARI 2023
NO |
NAMA |
JABATAN Tambahkan Komentar Ke TwitterPRODUK HUKUM Terkait© Copyright. 2019. Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Anda Sedang Menggunakan Aplikasi Desa Online Versi v10.0.B06042024
|