INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI  NOMOR 1 TAHUN 2023    TENTANG    LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

KABUPATEN KEBUMEN

 

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR 1 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GEMEKSEKTI,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

 

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950  tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

 

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6801);

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

 

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

 

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

 

 

12.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Rangka Penyusunan Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

 

 

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 162);

 

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);

 

 

 

 

15.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 90);

 

 

 

16.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 37);

 

 

 

17.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67);

 

 

 

18.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 61);

 

 

 

19.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 157 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 35);

 

 

 

20.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gemeksekti (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5);

 

 

 

21.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa Gemeksekti Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3);

 

 

 

22.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,Tunjangan,Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Gemeksekti (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 7);

 

 

 

23.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2021 Nomor 3);

 

 

 

24.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 6);

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI

dan

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022.

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:

1.      Pendapatan Desa

Rp. 2.596.464.688,00

2.      Belanja Desa

Rp. 2.529.416.110,00

 

 

a.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.    471.621.110,00

b.     Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp. 1.381.816.000,00

c.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp.      10.000.000,00

d.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp.    165.078.000,00

e.     Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Rp.    500.901.000,00

Jumlah Belanja

Rp. 2.529.416.110,00

Surplus/Defisit

Rp.      67.048.578,00

 

 

3.      Pembiayaan Desa

 

a.     Penerimaan Pembiayaan

Rp.      19.341.830,00

b.     Pengeluaran Pembiayaan

Rp.      50.000.000,00

      Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp.    (30.658.170,00)

 

 

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan (Surplus/(Defisit) + Selisih Pembiayaan)

 

 

 

Rp.      36.390.408,00

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:

 

a.     Lampiran I

:

Laporan Keuangan

 

 

b.     Lampiran II

:

Laporan Realisasi kegiatan periode 01 Januari-31 Desember Tahun Anggaran 2022

c.     Lampiran III

:

Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gemeksekti.

 

                                                                             Ditetapkan di Gemeksekti

                                                                             Pada tanggal 2 Februari 2023

 

 

                                                                             KEPALA DESA GEMEKSEKTI,

 

 

 

                                                                             S U R A M I N

 

Diundangkan di Gemeksekti

Pada tanggal 2 Februari 2023

 

SEKRETARIS DESA GEMEKSEKTI,

 

 

 

VINA AGUSTINA

 

LEMBARAN DESA GEMEKSEKTI TAHUN 2023 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN IV

:

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR

:

1 TAHUN 2023

TENTANG

:

 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022.

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN

KABUPATEN KEBUMEN

Jl.   : Cincin Kota  No. 45 Desa Gemeksekti  Kecamatan Kebumen

 

KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN  KEBUMEN

NOMOR :  142/1 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

KESEPAKATAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan wewenang dan fungsinya untuk membahas Rancangan Peraturan Desa;

 

 

b.

 

 

 

 

c.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran;

bahwa Kepala Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen mengajukan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6801);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

 

 

12.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Rangka Penyusunan Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

 

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 162);

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);

 

 

15.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 90);

 

 

16.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 37);

 

 

17.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67);

 

 

18.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 61);

 

 

19.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 53);

 

 

20.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5);

 

 

21.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3);

 

 

22.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2021 Nomor 3);

 

 

23.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 6);

         

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  GEMEKSEKTI

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

KEDUA

:

Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

 

     

ANGGARAN

REALISASI

1.

Pendapatan Desa

Rp

2.836.671.700,00

2.596.464.688,00

2.

Belanja Desa

Rp

2.773.228.635,00

2.529.416.110,00

 

Surplus/ Defisit

Rp

63.443.065,00

67.048.578,00

3.

Pembiayaan

     
 

a. Penerimaan Pembiayaan

Rp

12.556.935,00

19.341.830,00

 

b. Pengeluaran Pembiayaan

Rp

76.000.000,00

50.000.000,00

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

-63.443.065,00

-30.658.170,00

 

SILPA

Rp

0,00

36.390.408,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di    : Gemeksekti

pada tanggal     : 2 Februari 2023

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GEMEKSEKTI

      KETUA,

 

 

  Drs. SUGENG SUCIPTO

 

LAMPIRAN V

:

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR

:

1 TAHUN 2023

TENTANG

:

 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022.

 

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

Nomor : 141/DS - 1/2023

Nomor : 144/BPD - 1/2023

 

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

DESA GEMEKSEKTI

 

TENTANG

 

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pada hari ini Kamis tanggal Dua bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.

SURAMIN

:

Kepala Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak      untuk dan atas nama Pemerintah Desa Gemeksekti selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2.

Drs. SUGENG SUCIPTO

:

Ketua BPD Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gemeksekti yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa :

1.       PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan PIHAK KESATU, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.

2.       PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlamp vir dalam Berita Acara ini.

3.       PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang

pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

4.       PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Kebumen untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

PIHAK KESATU                                              PIHAK KEDUA

 

 

 

   ( SURAMIN )                                       ( Drs. SUGENG SUCIPTO )

 

LAMPIRAN VI

:

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR

:

2 TAHUN 2022

TENTANG

:

 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA

PENYUSUNAN PERATURAN DESA

 

 

TENTANG 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MELALUI MUSYAWARAH DESA

 

 

Berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen  Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah pada :

 

Hari dan Tanggal      :

Selasa, 8 Februari 2022

Jam

:

Pukul 14.00  WIB s.d selesai

Tempat

:

Balai Desa Gemeksekti

 

Telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

 

A. Materi

Pencermatan Rancangan Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

 

B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber

 

Pemimpin musyawarah   :  Drs. SUGENG SUCIPTO    dari  Ketua BPD

Notulen                            :  Aulia Safitri dari  Sekretaris BPD

 

Narasumber  :

1.   SURAMIN                         : dari unsur Pemerintah Desa

2.   Edy Suprayogi,                 : dari unsur Kecamatan

3.   Mizanul Akrom, S.PdI      : dari Pendamping Desa

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

1.     Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

2.     Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan prioritas kegiatan pada anggaran masing-masing.

3.     Pelaksanaan Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa, Pusat, Daerah dan Provinsi.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab.

 

                                                     Gemeksekti, 8 Februari 2022

 

                 Pemimpin Rapat                                                     Notulis

                      Ketua BPD                                                  Sekretaris BPD

 

 

 

          ( Drs. SUGENG SUCIPTO )                                     ( AULIA SAFITRI )

 

Wakil Kelompok Masyarakat

 

 

 

           ( HASYIM ROSIDI )

 

NO.

        NAMA LENGKAP

     ALAMAT

TANDA TANGAN

KETERANGAN

  1.

 

 

 

 

  2.

 

 

 

 

  3.

 

 

 

 

  4.

 

 

 

 

  5.

 

 

 

 

  6.

 

 

 

 

  7.

 

 

 

 

 

 

  9.

 

 

 

 

 

DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA DAN UNDANGAN LAINNYA

 

ACARA             : PEMBAHASAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APB Desa Tahun anggaran 2021

DESA               : GEMEKSEKTI

KECAMATAN   : KEBUMEN

TANGGAL        : 2 FEBRUARI 2023

NO

NAMA

JABATAN

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PRODUK HUKUM

Statistik Pengunjung