INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN ANGGARAN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN ANGGARAN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN ANGGARAN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

 

 

 

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

KABUPATEN KEBUMEN

 

 

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR 7 TAHUN 2022

 

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GEMEKSEKTI,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang    Nomor    13    Tahun    1950    tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten  dalam Lingkungan Propinsi   Djawa   Tengah   (Berita   Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

 

 

2.

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  atas Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 243, Tambahan Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 6801);

 

 

4.

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6573);

 

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan  Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 6573);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun 2004  Nomor  4, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6757);

 

 

7.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

8.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  5558), sebagaimana  telah beberapa kali diubah, terakhir  dengan   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana   Desa   yang   Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

 

 

10.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2019  tentang Pengelolaan          Keuangan    Daerah    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun 2022  tentang  Prioritas  Penggunaan  Dana  Desa  Tahun 2023    (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2021 Nomor 960);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan   Lembaran   Daerah   Kabupaten   Kebumen Nomor 170);

 

 

13.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67);

 

 

14.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 85);

 

 

15.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 57);

 

 

16.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5);

 

 

17.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3);

 

 

18.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Gemeksekti Tahun 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 5);

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI

Dan

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEMEKSEKTI TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

 

Pasal 1

 

Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Desa   Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut:

 

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.   Pendapatan Asli Desa

Rp.

0,00

 

b.  Pendapatan Transfer

Rp.

2.364.112.700,00

 

c.  Pendapatan Lain-lain yang sah

Rp.

1.100.000,00

 

Jumlah Pendapatan

Rp.

2.365.212.700,00

 

 

 

 

 

 

2.

Belanja Desa                            

.

 

 

a.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.

572.246.287,00

 

b.  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:

Rp.

1.506.365.625,00

 

c.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp.

24.500.000,00

 

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp.

119.287.375,00

 

e.   Bidang Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Rp.

167.510.000,00

 

Jumlah Belanja

Rp.

2.389.909.287,00

 

 

 

 

 

Surplus / Defisit                         

Rp.

(24.696.587,00)

 

 

 

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.  Penerimaan Pembiayaan

Rp.

24.696.587,00

 

b.  Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

0,00

 

Selisih Pembiayaan / Pembiayaan Netto

Rp.

24.696.587,00

 

 

 

 

 

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Rp.

0,00

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 3

Lampiran Lampiran   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   2 memuat:

a.    APB Desa;

b.   daftar       kegiatan       yang       belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya,

 

 

 

Pasal 4

Kepala   Desa   menetapkan   Peraturan   Kepala   Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.

 

 

Pasal 5

(1) Pemerintah   Desa   dapat   melaksanakan  kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2) Pendanaan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3) Pemerintah    Desa    dapat    melakukan    kegiatan penanggulangan      bencana,  keadaan  darurat,  dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.

 

 

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.    bukan   merupakan  kegiatan   normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.   tidak     diharapkan     terjadi     secara berulang;

c.    berada  diluar  kendali  dan  pengaruh pemerintah Desa;

d.   memiliki    dampak    yang    signifikan terhadap anggaran  dalam  rangka  pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan

e.    berskala lokal Desa.

 

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi :

a.    penambahan  dan/atau  pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;

b.   keadaan   yang   menyebabkan   harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan

c.    kegiatan   yang   belum   dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD   

 

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gemeksekti.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Kebumen

Pada tanggal  29 Desember 2022

 

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

 

 

 

 

SURAMIN

 

 

Diundangkan di Kebumen

pada tanggal 29 Desember 2022

 

SEKRETARIS DESA GEMEKSEKTI

 

 

 

VINA AGUSTINA

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

 

 

LAMPIRAN II :

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR          TAHUN 2022

TENTANG                                                   

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

 

 

 

KABUPATEN KEBUMEN

KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN 

NOMOR : 7 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

KESEPAKATAN RANCANGAN APB DESA GEMEKSEKTI

KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI,

 

Menimbang

:

a

bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum  yang mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri, dalam rangka melaksanakan tugas programnya harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

 

b

bahwa guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdaya guna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang    Nomor    13    Tahun    1950    tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten  dalam Lingkungan Propinsi   Djawa   Tengah   (Berita   Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

 

 

2.

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  atas Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 243, Tambahan Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 6801);

 

 

4.

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6573);

 

 

 

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan  Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 6573);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun 2004  Nomor  4, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6757);

 

 

7.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

8.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  5558), sebagaimana  telah beberapa kali diubah, terakhir  dengan   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana   Desa   yang   Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan    dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

 

 

10.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2019  tentang Pengelolaan   Keuangan    Daerah    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun 2022  tentang  Prioritas  Penggunaan  Dana  Desa  Tahun 2023    (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2021 Nomor 960);

 

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan   Lembaran   Daerah   Kabupaten   Kebumen Nomor 170);

 

 

 

 

 

 

13.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67);

 

 

14.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 85);

 

 

 

15.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 57);

 

 

16.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5);

 

 

17.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3);

 

 

18.

Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Gemeksekti Tahun 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 5);

 

 

 

 

 

Memperhatikan

:

1

Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti Nomor 1 tahun 2020 Tanggal 15 Januari 2020  tentang Peraturan dan Tata Tertib BPD.

 

 

 

2

Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022.

 

 

 

3

Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti tanggal 15 Desember 2022.

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti telah membahas Rancangan Peraturan Desa Gemeksekti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemeksekti Kecamatan kebumen Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023.

 

KEDUA

:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gemeksekti menyepakati rancangan Peraturan Desa Gemeksekti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2022 menjadi Peraturan Desa Gemeksekti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023.

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Disepakati di

:

Gemeksekti

 

 

pada tanggal

:

29 Desember 2023

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

 

DESA GEMEKSEKTI

 

 

KETUA,

 

 

 

 

 

 

 

DRS. SUGENG SUCIPTO

 

 

 

 

 

                     

 

LAMPIRAN III :

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR         TAHUN 2022

TENTANG                                                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

Nomor :  141/GS- 07    /2022

Nomor :  141/BPD-007/2022

 

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA GEMEKSEKTI

DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI

 

TENTANG

 

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

1.

SURAMIN

:

Kepala Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Gemeksekti, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

 

 

 

2.

DRS. SUGENG SUCIPTO

:

Ketua / Wakil Ketua / Anggota BPD Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

 

 

 

Menyatakan bahwa :

 

1.

PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.

2.

PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.

3.

PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas APB Desa Tahun Anggaran 2023 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

4.

PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Kebumen untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

 

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

  PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

 

 

 

( SURAMIN )

( DRS. SUGENG SUCIPTO )

         

 

 

LAMPIRAN IV :

PERATURAN DESA GEMEKSEKTI

NOMOR        TAHUN 2022

TENTANG                                                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

 

 

 

BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA

PEMBAHASAN BPD TERHADAP APB DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2023.

 

Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :

 

A.

Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian Kegiatan terlampir dari Print Siskeudes yang terlampir;

B.

Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2023 setelah menyelesaikan koreksi atas APB Desa Tahun Anggaran 2022 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan berikut :

 

1.

Mengutamakan pembangunan yang manfaatnya lebih banyak;

 

2.

Selalu menggunakan asas kebersamaan dan semangat kegotong -royongan dalam hal membangun lingkungan; dan

 

3.

Harus menggunakan dana pembangunan dengan cermat dan efisien.

 

 

 

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA GEMEKSEKTI

KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Ketua/Anggota

:

Drs. Sugeng Sucipto

(…………............…………)

2.

Wakil Ketua/Anggota

:

Muhtar Alhuda, S.PdI

(…………............…………)

3.

Sekretaris/Anggota

:

Rodiati Ma’wa

(…………............…………)

4.

Anggota

:

Syamsul Hadi

(…………............…………)

5.

Anggota

:

Aulia Safitri

(…………............…………)

6.

Anggota

:

Siti Khudaifah

(…………............…………)

7.

Anggota

:

Rini Meliyanti

(…………............…………)

                       

 

 

LAMPIRAN VI :

PERATURAN DESA GEMESEKTI

NOMOR         TAHUN 2022

TENTANG                                                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

 

 

BERITA ACARA

 

PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2021

MELALUI MUSYAWARAH DESA

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PRODUK HUKUM

Statistik Pengunjung