PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN ANGGARAN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA DESA GEMEKSEKTI KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GEMEKSEKTI,
|
LAMPIRAN II : PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
KABUPATEN KEBUMEN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN
NOMOR : 7 TAHUN 2022
TENTANG
KESEPAKATAN RANCANGAN APB DESA GEMEKSEKTI
KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2022
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI,
Menimbang |
: |
a |
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri, dalam rangka melaksanakan tugas programnya harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|||||||
|
|
b |
bahwa guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdaya guna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|||||||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama dengan Kepala Desa. |
|||||||
|
|
|
|
|
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); |
|||||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|||||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); |
|||||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|||||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|||||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); |
|||||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|||||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|||||||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); |
|||||||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); |
|||||||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960); |
|||||||
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
|
|||||||
|
|
13. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 67); |
|||||||
|
|
14. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kabupupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 85);
|
|||||||
|
|
15. |
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 57); |
|||||||
|
|
16. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2017 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2017 Nomor 5); |
|||||||
|
|
17. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3); |
|||||||
|
|
18. |
Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Gemeksekti Tahun 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 5); |
|||||||
|
|
|
|
|
||||||
Memperhatikan |
: |
1 |
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti Nomor 1 tahun 2020 Tanggal 15 Januari 2020 tentang Peraturan dan Tata Tertib BPD. |
|
||||||
|
|
2 |
Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022. |
|
||||||
|
|
3 |
Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti tanggal 15 Desember 2022. |
|
||||||
|
|
|
|
|
||||||
MEMUTUSKAN : |
|
|||||||||
Menetapkan |
: |
|
|
|||||||
KESATU |
: |
Badan Permusyawaratan Desa Gemeksekti telah membahas Rancangan Peraturan Desa Gemeksekti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemeksekti Kecamatan kebumen Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023. |
|
|||||||
KEDUA |
: |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gemeksekti menyepakati rancangan Peraturan Desa Gemeksekti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2022 menjadi Peraturan Desa Gemeksekti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023. |
|
|||||||
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|||||||
|
Disepakati di |
: |
Gemeksekti |
|
||||||
|
pada tanggal |
: |
29 Desember 2023 |
|
||||||
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|
||||||||
|
DESA GEMEKSEKTI |
|
||||||||
|
KETUA,
|
|
||||||||
|
DRS. SUGENG SUCIPTO
|
|
||||||||
LAMPIRAN III : PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD |
||||
Nomor : 141/GS- 07 /2022 |
||||
Nomor : 141/BPD-007/2022 |
||||
|
||||
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA GEMEKSEKTI |
||||
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMEKSEKTI |
||||
|
||||
TENTANG |
||||
|
||||
PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR 7 TAHUN 2022 |
||||
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA |
||||
TAHUN ANGGARAN 2023 |
||||
|
||||
Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua kami yang bertanda tangan di bawah ini : |
||||
|
||||
1. |
SURAMIN |
: |
Kepala Desa Gemeksekti dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Gemeksekti, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA |
|
|
|
|
|
|
2. |
DRS. SUGENG SUCIPTO |
: |
Ketua / |
|
|
|
|
|
|
Menyatakan bahwa :
|
||||
1. |
PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini. |
|||
2. |
PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini. |
|||
3. |
PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas APB Desa Tahun Anggaran 2023 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini. |
|||
4. |
PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Kebumen untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
|
|||
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. |
||||
|
|
|||
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
( SURAMIN ) |
( DRS. SUGENG SUCIPTO ) |
|||
LAMPIRAN IV : PERATURAN DESA GEMEKSEKTI NOMOR TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA |
|||||||||||
PEMBAHASAN BPD TERHADAP APB DESA |
|||||||||||
TAHUN ANGGARAN 2023 |
|||||||||||
|
|||||||||||
Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. |
|||||||||||
|
|||||||||||
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut : |
|||||||||||
|
|||||||||||
A. |
Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian Kegiatan terlampir dari Print Siskeudes yang terlampir; |
||||||||||
B. |
Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2023 setelah menyelesaikan koreksi atas APB Desa Tahun Anggaran 2022 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan berikut : |
||||||||||
|
1. |
Mengutamakan pembangunan yang manfaatnya lebih banyak; |
|||||||||
|
2. |
Selalu menggunakan asas kebersamaan dan semangat kegotong -royongan dalam hal membangun lingkungan; dan |
|||||||||
|
3. |
Harus menggunakan dana pembangunan dengan cermat dan efisien. |
|||||||||
|
|
|
|||||||||
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||
|
|||||||||||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) |
|||||||||||
DESA GEMEKSEKTI |
|||||||||||
KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
|
|||||||
1. |
Ketua/Anggota |
: |
Drs. Sugeng Sucipto |
(…………............…………) |
|||||||
2. |
Wakil Ketua/Anggota |
: |
Muhtar Alhuda, S.PdI |
(…………............…………) |
|||||||
3. |
Sekretaris/Anggota |
: |
Rodiati Ma’wa |
(…………............…………) |
|||||||
4. |
Anggota |
: |
Syamsul Hadi |
(…………............…………) |
|||||||
5. |
Anggota |
: |
Aulia Safitri |
(…………............…………) |
|||||||
6. |
Anggota |
: |
Siti Khudaifah |
(…………............…………) |
|||||||
7. |
Anggota |
: |
Rini Meliyanti |
(…………............…………) |
|||||||
LAMPIRAN VI : PERATURAN DESA GEMESEKTI NOMOR TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
BERITA ACARA |
||||||||
|
||||||||
PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2021 |
||||||||
MELALUI MUSYAWARAH DESA |
||||||||
Tambahkan Komentar Ke TwitterPRODUK HUKUM Terkait© Copyright. 2019. Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Anda Sedang Menggunakan Aplikasi Desa Online Versi v10.2.B14052024
|