INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN KEPALA DESA GEMEKSEKTI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023

PERATURAN KEPALA DESA GEMEKSEKTI  NOMOR 1 TAHUN 2023    TENTANG    PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023

PERATURAN KEPALA DESA GEMEKSEKTI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

KECAMATAN KEBUMEN

KABUPATEN KEBUMEN

 

PERATURAN KEPALA DESA GEMEKSEKTI

NOMOR 1 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  GEMEKSEKTI,

 

Menimbang  :     a.   bahwa berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2023;

                          b.   bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Peraturan Kepala Desa Gemeksekti tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2023;

Mengingat    :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang      Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

6.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

7.     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

8.     Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2019 Nomor 3);

9.    Peraturan Desa Gemeksekti Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Gemeksekti Tahun 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Tahun 2022 Nomor 5);

10.  Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Gemeksekti Nomor 7).

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan :     PERATURAN KEPALA DESA GEMEKSEKTI TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pasal 1

 

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 2

 

Daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

Pasal 3

 

Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

 

Pasal 4

 

Pembayaran BLT Desa kepada KPM dilaksanakan mulai bulan Januari sesuai dengan bulan berjalan dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan sekaligus apabila penyaluran Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa dari RKUN ke RKD dilakukan pada akhir tri bulan.

 

Pasal 5

 

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat juga menerima bantuan dari program perlindungan sosial Pemerintah Pusat antara lain Program Keluarga Harapan, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, maka keluarga penerima manfaat tersebut dibatalkan dan mengembalikan Bantuan Langsung Tunai Desa kepada Pemerintah Desa dengan bukti tanda terima penyetoran/pengembalian.

 

 

 

 

Pasal 6

 

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, maka akan diganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.

 

Pasal 7

 

Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

 

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Gemeksekti

 

 

Ditetapkan di : Gemeksekti

Pada Tanggal  : 12 Januari 2023

 

KEPALA DESA GEMEKSEKTI

 

 

S U R A M I N

Diundangkan di Gemeksekti

Pada tanggal 12 Januari 2023

SEKRETARIS DESA GEMEKSEKTI

 

 

 

VINA AGUSTINA

BERITA DESA GEMEKSEKTI TAHUN 2023 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran  :   PERATURAN KEPALA DESA ………

                     NOMOR    : .....  TAHUN 2023

                     TANGGAL   :        ........

                     TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

DAFTAR KELUARGA PENERIMA MANFAAT

BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN 2023

 

NO

NAMA KPM

ALAMAT (RT/RW)

NIK

NOMOR KARTU KELUARGA

PEKERJAAN

DTKS/ NON DTKS

1

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dst  

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA …………….

 

 

 

……………………………

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PRODUK HUKUM

Statistik Pengunjung