INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA GEMEKSEKTI TAHUN 2020

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA GEMEKSEKTI TAHUN 2020

Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan kewenangan Desa oleh Kepala Desa yang ditandai dengan membentuk Panitia pengangkatan perangkat desa.

Dalam hal tersebut di atas Pemerintah Desa Gemeksekti pada hari ini, Jum’at, (31/01/2020) bertempat di Pendopo Balai Desa Gemeksekti menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2020

Sosialisasi dan Pembentukan Perangkat yang dihadiri oleh : Tim dari Kecamatan Kebumen,PLD, BPD, LPMD, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama serta Lembaga yang lain yang ada di Desa Gemeksekti ini, merupakan Agenda Pemerintah Desa setelah membahas dan menetapkan Peraturan Desa Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2020

Kepala Desa Gemeksekti, Suramin mengucapkan terimakasih kepada hadirin yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri Acara yang bersifat Penting ini, beliau melanjutkan dalam hal Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2020 beliau mengajak kepada hadirin untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif ketika penjaringan Perangkat nanti.

Tim dari Kecamatan Kebumen Bapak Ngadiyo, mengawali sosialisasi dengan menjelaskan beberapa Peraturan yang menjadi Dasar Hukum pengangkatan Perangkat Desa Gemeksekti Tahun 2020. dan menjelaskan Tekhnis dan Syarat Perangkat secara garis besar, sebab, lanjut beliau berkaitan dengan Syarat yang tertera pada Perdes akan Lebih Jelas ketika Panitia membuat Pengumuman. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Gemeksekti ada dua, yaitu Kaur Keuangan dan Kadus wilayah II. Di  Fasilitasi oleh Tim dari Kecamatan, Hadirin dipersilahkan Untuk menanyakan hal hal yang belum Jelas. Beberapa pertanyaan diajukan terkait dengan Tekhnis dan Syarat.

Bapak Drs. Sugeng Sucipto  Selaku Ketua BPD menambahkan, Bahwa Tahapan Pencalonan Perangkat Desa ini dilakukan dengan Sistem Gugur, Yaitu apabila satu Tahapan dinyatakan LULUS, berhak lanjut ketahapan selanjutnya, dan apabila dinnyatakan TIDAK LULUS maka tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya.

Adapun Tahapan yang dimaksud meliputi : Administrasi, Kesehatan, Wawancara, Praktek, dan yang terakhir adalah Tes Tertulis. Demikian disampaikan beliau kepada Hadirin agar menjadi lebih Jelas.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip BERITA

Statistik Pengunjung