INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

Rembug Stunting Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Rembug Stunting Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Gemeksekti- Pada hari selasa di aula balai pertemuan desa gemeksekti (27/06/2023) dilaksanakan Rembug Stunting Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen , Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. .

Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:

1.    Aparat dan Kepala Desa

2.    BPD

3.    Tim perencana kegiatan desa

4.    Unsur PKK

5.    KPMD

6.    Kader Posyandu

7.    Bidan Desa

8.    Tendik PAUD

9.    Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)

10. organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT

11. kelompok keagamaan dan

12. karang taruna.

Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:

1.    Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,

2.    Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.

3.    Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan:

- Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?

- Apakah pelaksananya sudah tepat?

- Apakah usulan ke desa sudah tepat?

- Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?

- Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?

- Usulan perubahan penjadwalan kegiatan

4.    Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (lihat dalam Buku Monitoring).

5.    Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.

6.    Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan Desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes sesuai hasil musyawarah.

7.    Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Desa Gemeksekti merupakan desa yang stuntingnya termasuk cukup tinggi,mengacu data yang ada 59 anak merupakan anak yang masuk data stunting dan dari 59 anak ada 18 anak dalam pendampingan, dengan diadakan kegiatan ini diharapkan kedepanya stunting di desa gemeksekti bisa berkurang dan bahkan bisa tidak ada lagi warga desa gemeksekti yang mengalami stunting.(FJR)

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip BERITA

Statistik Pengunjung