INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PENETAPAN PENERIMA BLT DD TAHUN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PENETAPAN PENERIMA BLT DD TAHUN 2023 DESA GEMEKSEKTI KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

Gemeksekti News, Pada Hari ini Rabu tanggal 11 Januari 2023 bertempat di Aula Balai Desa Gemeksekti dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023 acara dimulai pukul 08.00 wib diikuti Sekcam Kebumen, Danramil Kebumen, Kapolsek Kebumen, Pendamping Desa Pemerintah desa Gemeksekti, BPD Gemeksekti, LKMD, KPMD RW dan RT sedesa Gemeksekti. peserta yang hadir 40 Orang. BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2023   Pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Balai Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023. Dengan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD,  Kelembagaan Desa dan unsur masyarakat sebagaimana daftar hadir terlampir, dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan  keluarga miskin penerima BLT-DD. Adapun waktu, tujuan, peserta dan hasil musyawarah adalah sebagai berikut ; A.   Waktu Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2023 dilaksanakan  selama satu hari.   B.   Tujuan Tujuan dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus adalah untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD.   C.    Narasumber 1.   Camat; 2.   Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa; 3.   Kepala Desa/Aparat Pemerintah Desa; 4.   BPD.   D.  Peserta Unsur peserta yang hadir dalam musyawarah : 1.   Unsur RT/RW; 2.   Unsur Relawan Desa Lawan COVID-19; 3.   Tokoh agama/tokoh masyarakat; 4.   Unsur perempuan; 5.   Unsur masyarakat miskin; 6.   Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); dan 7.   Unsur lainnya. E.   Hasil Hasil dari Musyawarah Desa Khusus, setelah melalui proses validasi dan finalisasi terhadap data keluarga miskin calon Penerima BLT-DD Tahun 2023 menyepakati/ menetapkan sebagai berikut,  Dari data calon Penerima Bantuan BLT-DD sebanyak 38 KPM,disepakati/ ditetapkan keluarga miskin yang memenuhi syarat  sebagai Penerima Bantuan BLT-DD sebanyak 38 KPM (FJR)
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip BERITA

Statistik Pengunjung